Program Pemasaran iCafé
Perjanjian Pemasaran ini (“Perjanjian”) dilakukan antara entitas yang disebut di bawah (“iCafé”) dan afiliasi Microsoft yang disebut di bawah (“Microsoft”). Dengan menandatangani di bawah ini, iCafé
(1) setuju untuk terikat kepada syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan
(2) menyatakan dan menjamin Microsoft bahwa iCafé
“Tanggal Efektif” Perjanjian ini adalah tanggal iCafé menandatanganinya tidak berubah. Persyaratan Perjanjian ini kan mulai berlaku pada Tanggal Efektif dan berakhir satu tahun kemudian. Semua istilah yang digunakan namun tidak didefinisikan dalam Perjanjian ini akan mempunyai arti yang sama seperti yang disediakan pada Perjanjian Lisensi Terbuka Microsoft dengan iCafé dan Adendum Microsoft Get Genuine Windows untuk iCafés.(1) setuju untuk terikat kepada syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan
(2) menyatakan dan menjamin Microsoft bahwa iCafé
- adalah entitas yang tujuan utamanya menyediakan penggunaan Desktop-nya di tempat kepada masyarakat umum dan
- tidak sedang menunggu tindakan merugikan yang dikuasakan Microsoft karena kecurigaan penggunaan perangkat lunak Microsoft tak berlisensi.
1. Kewajiban Microsoft.
Microsoft setuju untuk menyediakan ”Peralatan Pemasaran”, dokumen “Panduan Pengaturan Baku PC”, CD “Pengaturan PC Microsoft untuk Warung/Kafe Internet”,dan “Alat Ringkasan Perangkat Lunak” Warung/Kafe Internet, Pemasaran.
2. Kewajiban iCafé.
iCafé setuju untuk menyelesaikan tindakan berikut pada semua Desktop-nya dalam waktu 30 hari mulai Tanggal Efektif:
a. Memasang dan memelihara versi terbaru (jika tersedia di pasar setempat) dari:
- Internet Explorer;
- Windows Live Toolbar;
- Windows Media Player;
- Silverlight; dan
- Live Messenger.
c. Mengatur dan memelihara (baik secara manual seperti yang diuraikan dalam Panduan Pengaturan atau dengan menggunakan CD Pengaturan) ikon desktop berikut:
- Internet Explorer (membuka versi terbaru dari Internet Explorer sebagai browser);
- Pencarian Internet (membuka browser ke www.live.com);
- Mendapatkan email (membuka browser ke (www.mail.live.com);
- Pesan Instan (membuka browser ke www.get.live.com/messenger);
- Membuat sebuah blog (membuka browser ke home.services.spaces.live.com); dan
- Mendapatkan Windows Live ID (membuka browser ke get.live.com).
- Halaman depan baku: (www.live.com);
- Pencarian Internet (www.live.com);
- Mendapatkan surat elektronik (www.hotmail.com);
- MSN (www.msn.com); dan
- Office Online (www.office.microsoft.com).
f. Memasang, memperlihatkan, dan menjaga semua jaminan pemasaran Microsoft, mencakup poster, penutup monitor, mouse pads, dan bahan serupa atau terkait yang disediakan oleh Microsoft (secara kolektif, “Peralatan Pemasaran") di lokasi iCafé termasuk "Panduan Penggunaan Peralatan Pemasaran” (atau petunjuk serupa yang disediakan oleh Microsoft). Microsoft memiliki pilihan untuk memperbarui Peralatan Pemasaran dari waktu ke waktu. Jika Peralatan Pemasaran tidak disediakan oleh Microsoft dalam waktu 14 hari sejak Tanggal Efektif, iCafé setuju untuk mematuhi subbagian ini dalam waktu 14 hari setelah aset diterima.
g. Menyiapkan operator iCafé dan karyawan agar tersedia untuk wawancara berkala dan survei berkala oleh Microsoft atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyediakan tanggapan atas pengalaman dan preferensi iCafé mereka.
h. Mengizinkan Microsoft atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk meminta masukan dari pelanggan iCafé dengan maksud mempelajari pengalaman iCafé dan preferensi mereka.
3. Kerahasiaan.
Hingga tingkatan yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini adalah rahasia. Kedua belah pihak tidak akan mengungkapkan syarat dan ketentuan ini, atau substansi dari setiap bahasan yang mengarah ke syarat dan ketentuan, ke pihak ketiga manapun selain Afiliasi atau agen, atau calon penjual atau penjual ulang yang ditunjuk yang:
- (1) memiliki kebutuhan untuk mengetahui informasi seperti ini untuk membantu menjalankan Perjanjian ini; dan
- (2) telah diberi petunjuk bahwa semua informasi tersebut akan ditangani secara penuh kerahasiaan.
Jika satu pihak menyediakan saran untuk perubahan atau perbaikan, atau tanggapan lain, ke pihak lainnya mengenai produk atau layanan pihak lain, pihak penerima tanggapan dapat menggunakannya untuk keperluan apa pun tanpa kewajiban dalam bentuk apapun, kecuali pihak yang menerima tidak akan mengungkapkan sumber tanggapan tanpa persetujuan pihak yang menyediakannya.
Kedua belah pihak diminta untuk membatasi penugasan perwakilan pekerjaan yang memiliki akses kepada informasi rahasia. Kedua belah pihak tidak dapat mengendalikan masuknya informasi yang akan diungkap oleh pihak lainnya dalam pelaksanaan kerja sama, atau apa yang apa yang akan diingat oleh pihak itu, walaupun tanpa catatan atau alat bantuan Setiap pihak setuju bahwa penggunaan informasi dalam ingatan tanpa bantuan dari perwakilan dalam perkembangan masing-masing produk atau layanan tidak menciptakan tanggung jawab di dalam perjanjian ini atau hukum rahasia dagang, dan setiap pihak setuju membatasi apa yang diungkapkan ke pihak lain.
4. Pembatasan Tanggung Jawab.
Kecuali berkenaan dengan kewajiban yang timbul di bawah kewajiban kerahasiaan, atau melalui pelanggaran dari hak milik intelektual pihak lainnya, dan hingga batas maksimum yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, masing-masing pihak, atau masing-masing pemasok tidak akan berkewajiban kepada pihak yang lain, atas setiap kerugian tidak langsung, khusus, hukuman, insidental atau konsekuensial apapun (termasuk, dengan pembatasan, kerugian karena hilangnya keuntungan laba usaha, gangguan pada usaha, hilangnya informasi bisnis, atau ganti rugi atas kerugian keuntungan usaha) yang timbul karena Perjanjian ini, walaupun satu pihak telah diberitahukan mengenai kemungkinan kerugian seperti itu.
5. Verifikasi Kepatuhan.
Microsoft atau pihak ketiga yang ditunjuk (“Peninjau”) dapat secara berkala mengunjungi lokasi iCafé untuk memverifikasi kepatuhan atas Perjanjian ini. Peninjauan dapat mencakup verifikasi bahwa semua Desktop memiliki aplikasi, program, pengaturan baku, ikon desktop, dan Alat Ringkasan Perangkat Lunak yang diminta dalam Bagian 2(a)-(e) dan Peralatan Pemasaran digunakan sebagaimana yang diminta dalam Bagian 2(f). Microsoft akan membayar biaya-biaya yang terkait dengan peninjauan. Namun, jika Peninjau menentukan bahwa terdapat pelanggaran material dari Perjanjian ini, iCafé setuju untuk membayar semua biaya yang terkait dengan peninjauan dan untuk segera mematuhi setiap persyaratan Perjanjian ini. Peninjauan akan dilakukan pada jam-jam kerja seperti biasa kecuali disetujui pada waktu lainnya dan iCafé harus melakukan upaya-upaya yang wajar agar Desktop dapat diakses oleh
Peninjau. Peninjau akan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai agar tidak mengganggu jalannya usaha iCafé seperti biasa.
6. Umum
a. Hukum yang berlaku; penyelesaian perselisihan. Hukum dari Republik Indonesia mengatur Perjanjian ini. Setiap sengketa yang muncul yang terkait dengan Perjanjian ini akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Pusat Arbitrase Internasional Singapura (“SIAC”) (dan bukan Peraturan Arbitrase Domestik SIAC ), yang aturannya dianggap telah diikutsertakan melalui pengacuan ke dalam bagian ini. Panel arbitrase akan terdiri dari satu orang arbitrator yang akan ditunjuk oleh pimpinan SIAC. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Keputusan dari arbitrator adalah final, mengikat dan tidak dapat dibantah dan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan sesudahnya di Indonesia atau negara lainnya. Hingga batas tingkatan yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, pihak-pihak melepaskan hak mereka kepada setiap bentuk banding atau jaminan perlindungan yang sama pada pengadilan hukum. Pilihan tempat ini tidak mencegah masing-masing pihak untuk mencari pembebasan keputusan pengadilan yang terkait dengan pelanggaran hak-hak milik intelektual atau kewajiban kerahasiaan di wilayah yurisdiksi yang sesuai.
b. Perjanjian Menyeluruh. Perjanjian ini membentuk keseluruhan perjanjian antara para pihak berkaitan dengan pemasaran iCafé. Perjanjian ini dapat diubah hanya melalui sebuah amandemen terpisah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Alamat dan Rincian Pihak yang Dapat Dihubungi.
Alamat dan Rincian Pihak yang Dapat Dihubungi
Nama iCafe Microsoft Indonesia
Alamat: Alamat:
Nama Yang Dihubungi dari iCafé: Nama yang Dihubungi dari Microsoft:Alamat: Alamat:
Nomor Telepon: Nomor Telepon:
Nomor Faks: Nomor Faks:
Alamat E-mail: Alamat E-mail:
Semua pemberitahuan juga harus dikirimkan ke: Semua pemberitahuan juga harus dikirimkan ke:
_________________________________________ ________________________________________
_________________________________________ ________________________________________
_________________________________________ _________________________________________
Ditujukan kepada: Ditujukan kepada:
“iCafé”
Oleh (Tanda tangan): ______________
Nama: __________________________
Jabatan: ________________________
Tanggal: ________________________
Mohon kirim Perjanjian asli yang telah ditandatangani ke Microsoft pada alamat yang tercantum di atas dan simpan salinan lainnya untuk catatan Anda.

0 komentar: